Jl. Sukasari 25, Sukapura, Kec. Kejaksan, Kota Cirebon - 45122
1500-225ID|EN

FAQ Bea Cukai Cirebon

Q: Apa itu Bea Cukai Cirebon?
A: Bea Cukai Cirebon adalah kantor pelayanan dan pengawasan bea dan cukai yang berada di kawasan Cirebon. Tugas utamanya adalah mengawasi dan memfasilitasi kegiatan ekspor dan impor di daerah tersebut.
Q: Bagaimana cara menghubungi Bea Cukai Cirebon?
A: Anda dapat menghubungi Bea Cukai Cirebon melalui nomor telepon (021) 1500225 atau melalui email di admin@beacukaicirebon.net Anda juga dapat mengunjungi kantor mereka di alamat Jl. Sukasari 25, Sukapura.
Q: Apa saja layanan yang disediakan oleh Bea Cukai Cirebon?
A: Bea Cukai Cirebon menyediakan berbagai layanan seperti pengurusan dokumen ekspor dan impor, pemeriksaan barang, penetapan tarif, penegakan hukum, dan fasilitas kepabeanan lainnya.
Q: Bagaimana cara mengajukan izin impor di Bea Cukai Cirebon?
A: Untuk mengajukan izin impor, Anda harus mengajukan permohonan dengan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan seperti surat permohonan, invoice, packing list, dan dokumen pendukung lainnya. Permohonan dapat diajukan langsung ke kantor Bea Cukai Cirebon atau melalui sistem online.
Q: Apa yang harus dilakukan jika terjadi penahanan barang di Bea Cukai Cirebon?
A: Jika barang Anda ditahan, Anda harus segera menghubungi petugas Bea Cukai Cirebon untuk mengetahui alasan penahanan. Selanjutnya, Anda perlu memenuhi persyaratan atau dokumen yang diminta untuk proses pelepasan barang.
Q: Apakah ada biaya yang dikenakan untuk layanan di Bea Cukai Cirebon?
A: Bea Cukai Cirebon mengenakan tarif sesuai dengan peraturan yang berlaku. Biaya dapat bervariasi tergantung pada jenis layanan dan jenis barang yang diproses. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh di kantor Bea Cukai Cirebon atau melalui website resmi Bea Cukai.
Q: Bagaimana prosedur untuk mengajukan keberatan atas penetapan tarif di Bea Cukai Cirebon?
A: Jika Anda merasa tidak puas dengan penetapan tarif, Anda dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada kepala kantor Bea Cukai Cirebon. Keberatan harus disertai dengan alasan yang jelas dan dokumen pendukung. Proses ini diatur dalam peraturan yang berlaku.

Menuju Pemberlakuan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022 Tanggal 1 April 2022.



Aplikasi Mobile


Berita Bea Cukai

  PT GAJAH TUNGGAL TBK. AKUI PUAS DENGAN PELAYANAN FASILITAS KEPABEANAN DARI KANWIL BEA CUKAI BANTEN

By Admin at 10 Jul 2024

Tangerang Selatan, 09-07-2024 – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten terima penghargaan dari PT Gajah Tunggal Tbk. sebagai apresiasi atas pelayana ...  Selengkapnya